

DEPOK – Kejaksaan Agung memastikan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Sekolah) 2025 berjalan baik. Tidak ditemukan gangguan, hambatan, ancaman, atau tantangan berarti yang menghambat program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan seluruh rangkaian pelaksanaan program berjalan sesuai rencana. Kejaksaan, melalui bidang intelijen, melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk memastikan kegiatan revitalisasi terlaksana tanpa kendala.
Menurut Nyoman, sejak 2025 Kejaksaan telah melakukan pendampingan terhadap program revitalisasi sekolah. Pendampingan itu dilakukan atas permohonan kementerian dan pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan baik. Tidak ada gangguan, hambatan, ancaman, atau tantangan yang menghambat program prioritas,” kata Nyoman di sela Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di PPSDM, Sawangan, Depok, Selasa (10/2/2026).
Kejaksaan akan terus mendukung program revitalisasi pada 2026. Program tersebut dinilai memiliki tujuan strategis karena menyangkut penguatan infrastruktur pendidikan sebagai dasar pembangunan nasional. Kejaksaan akan tetap melakukan pendampingan hukum agar kegiatan berjalan tertib dan akuntabel.
Nyoman menyebut pendampingan diperlukan karena sebagian pemangku kepentingan di daerah belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum dalam pelaksanaan proyek. Dengan pendampingan, potensi masalah hukum dapat dicegah sejak awal.
Evaluasi pelaksanaan program 2025 untuk perbaikan pada 2026 segera dilakukan. Evaluasi didasarkan pada data pelaksanaan di lapangan, termasuk mengidentifikasi kekurangan yang perlu ditingkatkan pada tahun berikutnya. Ke depan, pendampingan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Kejaksaan daerah akan dilibatkan untuk membantu menyelesaikan persoalan teknis dan administratif, seperti legalitas lahan dan percepatan sertifikasi tanah untuk pembangunan sekolah.
Menurut Nyoman, forum Konsolnas 2026 menjadi ruang penting untuk menyatukan perspektif antar-pemangku kepentingan. Perbedaan kondisi daerah membuat perencanaan di pusat perlu disesuaikan dengan situasi di lapangan. Melalui dialog, pemerintah pusat dapat menghimpun masukan daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. “Setiap daerah memiliki persoalan berbeda. Dari dialog ini kita petakan masalah dan cari solusi bersama agar revitalisasi berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan dampak yang ingin didorong dari pendampingan Kejaksaan adalah mencegah gangguan di daerah. Persoalan lahan yang belum bersertifikat atau belum bersih dari sengketa kerap menjadi hambatan proyek. Dalam kasus seperti itu, Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian.
Kejaksaan, kata Nyoman, siap hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan legalitas dan kelancaran proyek. “Tujuannya agar tidak ada hambatan dan program yang sangat penting bagi pendidikan ini bisa berjalan sesuai rencana,” katanya.

