Mendikdasmen Terbitkan SE Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Des 5, 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE tersebut meminta sekolah tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya besar atau penggunaan gawai intensif.

Pemerintah menekankan bahwa masa libur harus menjadi waktu istirahat bagi murid dan kesempatan keluarga untuk berkumpul. Sekolah juga diminta memberikan edukasi keselamatan melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta memastikan keamanan aset sekolah selama liburan.

Orang tua diimbau memanfaatkan libur untuk kegiatan positif bersama anak, termasuk literasi, dialog keluarga, rekreasi, serta pendampingan penggunaan gawai dan internet. SE ini berlaku sejak 28 November 2025.

Surat Edaran dapat diunduh di sini

Share:
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.