

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE tersebut meminta sekolah tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya besar atau penggunaan gawai intensif.
Pemerintah menekankan bahwa masa libur harus menjadi waktu istirahat bagi murid dan kesempatan keluarga untuk berkumpul. Sekolah juga diminta memberikan edukasi keselamatan melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta memastikan keamanan aset sekolah selama liburan.
Orang tua diimbau memanfaatkan libur untuk kegiatan positif bersama anak, termasuk literasi, dialog keluarga, rekreasi, serta pendampingan penggunaan gawai dan internet. SE ini berlaku sejak 28 November 2025.
Surat Edaran dapat diunduh di sini

